Banda Aceh, Gatra.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan KPPBC TMP C Lhokseumawe memusnahkan puluhan ton bawang merah ilegal serta ratusan ribu batang rokok di kawasan Pelabuhan Krueng Geukueh, Kamis (12/9).
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kakanwil DJBC Aceh, Safuadi, Kepala Kantor KPPBC TMP C Lhokseumawe, Rizki Baidillah beserta pihak TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Karantina dan serta pihak terkait lainnya.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Safuadi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bawang merah di pesisir timur Sumatera, tepatnya di perairan Jambo Aye yang diangkut oleh KM Chantika dan KM Alif beberapa waktu lalu.
Kedua kapal tersebut merupakan kapal yang menyelundupkan bawang merah yang mana salah satu kapal juga menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram. Kasus penyelundupan sabu itu, hingga kini masih ditangani pihak Polres Lhokseumawe,jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa bawang merah yang dimusnahkan sebanyak 59 ton yang dibawa oleh kedua kapal. Selain itu juga ada 359.852 batang rokok, 26 karung kacang hijau. Rokok merupakan hasil penindakan operasi "Gempur Rokok Ilegal" yang dilakukan serentak seluruh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang kemudian ditimbun dalam lubang yang telah disediakan di lokasi. Kerugian negara atas barang bukti yang dimusnahkan ini pun sebesar Rp 797 juta. Selain itu, bawang yang belum teruji laboratorium dapat terjangkit virus dan penyakit jika nantinya dikonsumsi manusia.
"Kami menjalankan tugas sebagai Community Protector, menjaga masyarakat dari masuknya barang dari luar negeri yang membahayakan. Contoh bawang ini, bisa saja bawang ini membawa virus membahayakan masyarakat. Jika dikonsumsi atau ditanam masyarakat, dampaknya akan lebih berbahaya di masyarakat," kata Safuadi.