Home Ekonomi Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Nagan Raya Aceh

Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Nagan Raya Aceh

Banda Aceh, Gatra.com - Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan lima pelaku penambang emas ilegal yang berada di kawasan Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Rabu (11/9).

Kelima penambang yang diamankan yakni HJ (50) selaku pemilik modal dan beko, warga Kecamatan Beutong, IS (22) selaku operator asbuk, warga Kecamatan Beutong dan IN (27) selaku operator beko yang merupakan warga Kecamatan Lhok Sukon, Nagan Raya.

Sementara dua pelaku lain yakni MR (48), warga Kecamatan Manee, Pidie serta HS (21) selaku operator asbuk, warga Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya selaku operator alat berat jenis beko.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal di lokasi itu.

Kemudian, petugas langsung menuju ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. “Saat tiba di lokasi terlihat memang mereka sedang beraktivitas, saat diperiksa tidak ada izin apapun sehingga kita amankan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini, Kamis (12/9).

Dalam kasus ini, kata dia, Polisi mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator (beko) merek Hitachi, lima lembar ambal penyaring serta dua botol yang berisikan serbuk emas murni seberat lebih kurang 22 gram.

“Kelima pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses lebih lanjut,”ungkap AKP Mahliadi.

 

184