Home Ekonomi Proses Pengrusak e-Tax Tetap Diproses Polisi

Proses Pengrusak e-Tax Tetap Diproses Polisi

 

Palembang, Gatra.com – Pemeritah kota Palembang (Pemkot Palembang) menyatakan masih terus memproses kasus pengrusakan alat pemantau pajak (e-tax) yang dilakukan oleh pelaku usaha Bakso Granat Mas Azis beberapa waktu yang lalu. Pihak Badan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang menyatakan tetap meneruskan laporannya kepada pihak berwajib.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan pihaknya tidak akan membatalkan laporan tersebut mengingat alat yang dirusak milik negara dan harus memiliki pertanggungjawabannya. Sampai saat ini, proses hukumnya masih berlangsung dan masih menunggu proses penyelidikannya.

“Informasinya, sudah ada saksi yang diperiksa. Polisi perlu mengetahui, alat yang dirusak milik negara tidak bisa lagi diperbaiki, dan dipergunakan,” ujar Sulaiman, Rabu (12/9). Pengrusakan alat negara tidak hanya diartikan tidak mematahui peraturan namun menyebabkan kerugian bagi negara.

Sebelumnya, pihak Bakso Granat Mas Azis meminta dan menuntut DPRD dan Pemkot Palembang agar merevisi Perda Kota Palembang No. 12 Tahun 2018, tentang Pajak Daerah dan Perwali nomor 84 tahun 2018 tentang pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir terutama yang terkait dengan pelaku usaha kuliner. Bakso Granat Mas Aziz pernah menyatakan permohonan maaf. Akan tetapi, Sulaiman menganggap permohonan maaf malah mengajak paguyuban guna bertentangan menentang pemerintah.

"Paguyuban dibentuk agar ada kekuatan-kekuatan. Kami pun pendekatan dengan paguyuban lain. Terakhir ini sudah 450 pemasangan e-tax dan masih berlanjut lagi di Palembang," terangnya.

 

 

 

 

 

 

Reporter : Else

 

122