Padang, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), berhasil meringkus pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Perumahan Pratama Mandiri, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Rudi Yulianto mengatakan, pihaknya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu BP (30) tersebut pada Minggu (8/9/2019). Penangkapan awalnya saat Polda Sumbar mendapat informasi dari warga setempat.
"Dari hasil penyelidikan, kita temukan barang bukti sabu dengan berat 994,90 gram dan dua buah handphone," kata Rudi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (12/9/2019).
Berdasarkan penjelasan Rudi, tersangka BP merupakan pengrajin aquarium. Barang haram ini didapatkan tersangka dari temannya berinisial KK di Pekanbaru. Atas permintaan KK, tersangka menerima satu paket sabu dari seorang sopir travel berinisial PEN.
Dikatakannya, hingga saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Kita sedang melakukan proses pengembangan darimana barang ini berasal. Saat ini kami telah mengetahui pelaku PEN, secepat mungkin akan kita tangkap," ujarnya.
Ditegaskan Rudi, akibat perbuatannya, tersangka BP dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. "Ia diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya menutup jumpa pers.