Home Politik Ombudsman Menilai Surpres Jokowi untuk Revisi UU KPK Aneh!

Ombudsman Menilai Surpres Jokowi untuk Revisi UU KPK Aneh!

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu menilai ada yang aneh dengan surat presiden (surpres) yang dikeluarkan Presiden Jokowi kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu, kata Ninik, terjadi lantaran tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan lanjutan itu. Karena dalam surpres, Jokowi hanya menunjuk Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Menteri Hukum dan Ham (Menkum HAM) sebagai wakil dari pemerintah.

"Pertama, saya berpendapat bahwa keluarnya surpres revisi UU KPK ini menurut saya ada yang aneh, karena hanya menugaskan Menkumham dan Menpan," tutur dia, saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9).

Menurut Ninik, dalam sebuah pembahasan revisi undang-undang, sudah seharusnya pemerintah melibatkan lembaga yang berkaitan langsung. Dia mencontohkan pembahasan revisi UU Jesehatan, yang melibatkan langsung Kementerian Kesehatan yang berkaitan langsung dengan UU tersebut. Pun saat membahas mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang melibatkan langsung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Kalau melihat kebiasaannya, seharusnya Surpres ini juga memasukkan KPK sebagai institusi yang terkena langsung dengan pembahasan revisi UU KPK," ujar Ninik. Karena jika KPK tidak dilibatkan, kemungkinan terjadinya cacat prosedur akan semakin mungkin terjadi.

Untuk meminimalisir kecacatan dalam UU KPK nantinya, pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat sipil dan pihak-pihak lain yang peduli dengan KPK. Itu, kata Ninik dilakukan untuk mengumpulkan data dukung seluas-luasnya dari seluruh lapisan masyarakat.

"Hendaknya ada data dukung yang kuat plus dan minus dengan kewenangan yang ada selama ini, tidak gegabah mengubah saja. Hal ini untuk menghindari adanya judicial review ketika revisi sudah ditetapkan. Buka ruang dialog yang seluas-luasnya, tidak terburu-buru," imbuh dia.

117