Jakarta, Gatra.com – Calon Pimpinan (Capim) KPK, Luthfi Jayadi Kurniawan menuturkan, revisi UU diamanatkan oleh parlemen. Ia siap dan tidak keberatan mengenai hal itu. Menurutnya, seluruh produk hukum yang ada, bisa direvisi. Terkait revisi itu, harus dilakukan secara benar agar tidak menimbulkan pro dan kontra.
"Jika diamanatkan DPR, bisa kita terima. Ini merupakan kewenangan parlemen untuk melakukan perubahan itu sendiri," ujar Luthfi saat sidang fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Selain itu, Luthfi menyebutkan, pengawasan yang dilakukan KPK, harus memiliki check and balance. Nantinya, metode yang dilakukan disesuaikan dengan UU yang berlaku.
"Bagaimana teknis pengawasan terhadap kinerja organisasi KPK itu sendiri, itu bergantung aturan UU yang ada. Sudah dibuat pemerintah maupun DPR," tuturnya.
Luthfi juga menyebut, intervensi pihak luar dalam pemberantasan korupsi tidak boleh menggunakan momentum. Terutama untuk menetapkan status tersangka. Namun, penetapan terangka perlu didasari dengan bukti dan data.
"Jadi tidak boleh berkaitan dengan kepentingan dan situasi politik, sehingga nantinya pekerjaan di KPK tidak terpengaruh oleh adanya kepentingan. KPK merupakan bagian dari penegak hukum dan pelaksana UU," tambahnya.