Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sesalkan proses fit proper test yang dilakukan DPR terhadap Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023. Terutama penggunaan revisi Undang-undang KPK yang turut menjadi satu indikator ditanyakan dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
"Itu cara yang amat kasar sekali, itu cara yang terlalu kasar, dan menunjukkan tingkat keadaban DPR," kata Busyro saat dikonfirmasi, Kamis (12/9). Diketahui revisi UU nomor 30 tahun 2002 yang menuai banyak kritik itu menjadi persoalan yang ditanyakan DPR terhadap 10 capim yang disodorkan Jokowi. Bahkan topik itu akan mendominasi sepanjang fit and proper test selam dua hari ini.
Analis Politik Exposit Strategic, Arif Susanto menyebutkan bahwa ada upaya DPR untuk menelikung publik dengan revisi UU KPK dan menjadikannya sebagai alat sandera Capim KPK. Dari seleksi itu Arif menilai akan terlihat polarisasi dari capim KPK sehingga publik dapat mengetahui yang berpihak pada pemberantasan korupsi. "Lebih mudah untuk kita mengidentifikasi kawan lawan," katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar Pradano mencermati bahwa setiap Capim KPK dimintai sikapnya poin apa yang disetujui dan tidak terkait dengan revisi UU KPK. Ia mencatat bahwa anggota komisi III lebih banyak mengajukan pertanyaan yang seakan mengunci berkaitan dengan sikap setiap calon apakah setuju dengan revisi UU KPK. "Sementara aspek integritas tidak banyak dielaborasi lebih jauh oleh Komisi III DPR RI kepada masing-masing Capim KPK," terangnya.