Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanta, masing-masing 4 tahun penjara dan pidana denda masing-masing Rp200 juta.
"Keduanya telah terbukti jelas melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Rustiono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/6).
Menurut majelis hakim, terdakwa Adhi Purnomo dan Eko Triyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Adhi dan Eko terbukti menerima suap sebesar Rp215 juta. Suap tersebut guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018. Kasus ini juga menjerat mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, mapun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan pikir-pikir untuk kemudian menentukan sikap menerima atau menolak putusan.