Home Politik Capim Johanis Tanak: Aksi Penutupan Logo KPK Bisa Dipidana

Capim Johanis Tanak: Aksi Penutupan Logo KPK Bisa Dipidana

Jakarta, Gatra.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari institusi kejaksaan, Johanis Tanak, menyebut pegawai dan pimpinan KPK yang melakukan aksi penutupan logo bisa diproses hukum. Menurut Tanak, setiap aksi yang diadakan di depan umum seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian.

"Nah, ini perlu diselidiki juga apakah mereka dapat izin dari pihak kepolisian untuk melakukan aksi tersebut. Sekiranya kalau tidak ada izin, mereka juga tidak ada yang kebal hukum. Mereka pun harus diproses," kata Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Tanak mengatakan, pegawain KPK yang juga merupakan pejabat negara tak patut untuk melakukan kegiatan seperti itu. Seharusnya, pejabat KPK perlu berpikir lebih jernih dan rasional serta tidak melakukan aksi tersebut.

"Tidak selayaknya pegawai KPK apalagi pimpinan KPK mereka pejabat negara pimpinan KPK ikut-ikutan kegiatan itu. Saya kira itu tidak layak. Mudah-mudahan pimpinan KPK ke depan tidak ssperti itu, tetapi harus berpikir rasionil," ujarnya.

Tanak menyarankan, apabila ada yang tidak disenangi oleh KPK, serharusnya melakukan diskusi dengan DPR yang bisa memfasilitasi menyelesaikan persoalan tersebut. "Jadi idealnya pimpina KPK berkonsultasi dengan DPR. Tidak dengan aksi yang tidak etis," tandasnya.

Sebagai informasi, pada hari Minggu (8/9), sejumlah pegawai KPK melakukan aksi penutupan logo KPK pada gedung merah putih. Ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Aksi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Ia menuturkan, penutupan tersebut sebagai aksi simbolik, yaitu berupa penutupan tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" yang ada di depan gedung. Selain itu, tiga logo KPK lainnya yang ada di muka dan atas gedung.

"Ini hanya simbol saja, ditutup dengan kain hitam, mengingatkan ada jalan panjang yang harus kita lalui di negeri ini. Dari pada sekadar membahas tentang RUU KPK itu. Tadinya kami sangka, ketika ada perubahan itu memperkuat," ujar Saut.

680