Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin mengatakan, belum mempelajari materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Saya belum lihat, baru mau saya pelajari dulu, revisi UU KPK-nya DPR itu seperti apa," ujar Syafruddin ketika berkunjung ke kantor Ombudsman RI (ORI), di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Lebih lanjut Syafruddin menuturkan, keterlibatannya dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut adalah sebagai perwakilan pemerintah yang terkait tata kelola dan aparat negara.
"Di sini saya mewakili pemerintah, ya pasti yang menyangkut tata kelola dan aparat negara," imbuh dia. Meski begitu, Syafrudin enggan menyebutkan poin apa saja dalam draft revisi UU KPK yang ada kaitannya dengan Menpan-RB.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, melalui surat presiden (surpres) bernomor R-42/Pres/09/2019 terkait revisi UU KPK, telah menujuk dua menterinya, yaitu Menpan-RB dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebagai wakil dirinya.