Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) menilai adanya potensi maladministrasi pada pembentukan kabinet baru, pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin periode 2019-2024. Maladministrasi itu, kata Anggota ORI, Adrianus Meliala dapat disebabkan oleh rencana perubahan nomenklatur kementerian.
"Nah pada rencana perubahan nomenklatur baru ini lah yang kami rasa punya potensi untuk menimbulkan potensi maladministrasi," ujar dia, saat ditemui di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Perubahan nomenklatur kementerian itu, lanjut Adrianus, dapat berupa penggabungan kementerian dengan tupoksi baru, penghapusan kementerian dan penurunan tupoksi kementerian menjadi badan, peningkatan tupoksi dari badan menjadi kementerian baru, dan juga perubahan, penambahan, atau penghapusan tupoksi di kementerian.
Perubahan-perubahan itu lah, yang menurut Adrianus dapat berimplikasi pada kerja administrasi yang rumit, panjang, dan melelahkan oleh birokrasi untuk menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dan prosedur kerja yang baru. Karenanya, kemungkinan terjadi keterlambatan, kesalahan, hingga ketidakpatuhan akan menjadi lebih besar.
"Adanya keterlambatan, kesalahan, ketidakpatutan, hingga yang berujung pada kegagalan memberikan layanan, perlu dihindari Presiden Jokowi," tutur Adrianus. Oleh karenanya, untuk menghindari potensi maladministrasi itu, ORI mendorong pemerintah untuk untuk melakukan perencanaan dengan matang dan hati-hati. Karena jika tidak, perubahan nomenklatur itu dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan juga.
"Hal-hal tersebut dapat berdampak pada pelayanan publik dan permasalahan lain, seperti ego-sektoral yang menyebabkan sulitnya mengambil keputusan perihal siapa yang berwenang dan sebagainya," imbuh Adrianus.