Home Politik Petani 15 Desa di Kebumen Minta TNI Tak Klaim Tanah Mereka

Petani 15 Desa di Kebumen Minta TNI Tak Klaim Tanah Mereka

Kebumen, Gatra.com – Petani di kawasan Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah meminta agar TNI tidak mengklaim secara sepihak tanah warga dengan pemagaran. Petani meminta agar TNI menempuh jalur hukum jika memang memiliki bukti kepemilikan tanah.

Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FKPPS), Seniman mengatakan TNI hanya bisa membuktikan klaim kepemilikannya itu di pengadilan. Sebab, petani di kawasan Urut Sewu juga memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan tanah lain yang diterbitkan sejak 1963 hingga 2018.

“Itu sudah dilegalkan oleh negara dengan pemberian sertifikat sejak tahun 1963 sampai tahun 1979. Bahkan, pada 1972 hingga 1979. Juga ada yang dilegalkan pada 2018,” katanya, saat dihubungi Gatra.com, Kamis (12/9).

Menurut dia, sertifikat itu menunjukkan bahwa negara juga mengakui hak milik masyarakat. Sebab itu, penyelesaian konflik tanah ini harus melalui pengadilan. “Kalau bicara sertifikat, ya otomatis sertifikat sejak tahun 1963 sampai 2018. Itu berarti negara mengakui hak milik," ujarnya.

Dia pun meminta, jika proses mediasi atau pengadilan itu sudah ada putusan final. TNI sebagai alat negara harus mematuhi putusan tersebut. Sebaliknya, petani juga akan patuh pada keputusan hukum yang mengikat kedua belah pihak. “Kalau TNI memiliki tanah, buktikan. Mau diproses di mediasi atau pengadilan silakan,” tandasnya.

Menurut dia, aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI saat mengamankan pemagaran di di Desa Brecong, Buluspesantren, Kebumen menunjukkan bahwa TNI merampas tanah rakyat dengan jalan kekerasan. Di negara hukum, unjuk kekuatan kepada rakyat yang juga memiliki bukti kepemilikan yang sah jelas tidak bisa dibenarkan. Klaim kepemilikan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.

“Kalau nanti sudah ada keputusan pengadilan, TNI juga harus tunduk dan mematuhi,” dia menegaskan. Seniman mengemukakan, terkini masyarakat masih bertahan di Posko Urut Sewu Bersatu (USB) di Pendopo Kecamatan Buluspesantren. Posko digunakan untuk berkoordinasi petani 15 desa di tiga kecamatan Urut Sewu yang tanahnya diklaim secara sepihak oleh TNI.

Diketahui, bentrok TNI dengan warga pecah usai penolakan warga terhadap pemagaran oleh TNI di Desa Brecong, Buluspesantren, Kebumen, Rabu (11/9). Dalam peristiwa itu, 16 warga terluka. 15 orang terluka akibat pukulan, tendangan, injakan atau kekerasan lainnya, adapun satu lainnya terluka akibat tembakan peluru karet.

298