Jakarta, Gatra.com - Pengamat kebijakan transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menggugat Pemprov DKI Jakarta karena dia menilai Pemprov tidak melindungi masyarakat terkait polusi udara.
Namun, ia harus kecewa. Pasalnya, hakim memutuskan harus menunggu tanggapan dari pihak tergugat. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu karena pihaknya hanya gugat perwakilan Pemprov DKI Jakarta saja.
"Kami hanya menggugat perwakilan Pemprov DKI Jakarta saja. Jadi untuk apa menunggu tanggapan dari semua pihak tergugat sementara tadi sudah hadir pihak Pemprov DKI Jakarta. Harusnya minta tanggapan langsung saja tadi," sebutnya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Sementara itu, alasan dirinya menjadi pihak intervensi dalam sidang hari ini karena melihat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gagal melindungi hak warganya. Bahkan kebijakan yang dijalankan seperti ganjil-genap sia-sia.
"Pemprov DKI gagal melindungi hak warganya dan menimbulkan kerugian terkait dengan polusi udara saat ini. Kebijakan ganjil genap itu tidak efektif kurangi polusi udara di Jakarta. Bohong kalau mereka bilang kualitas udara membaik. Data yang mereka gunakan pada pukul sembilan malam," kritiknya.
Intinya, Azas mengatakan bahwa dirinya menggugat semua kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak ada efeknya. Sementara, bila nanti gugatannya ditolak, maka akan dipisahkan menjadi gugatan tersendiri pada Pemprov DKI Jakarta.