Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, Masinton Pasaribu, menyebutkan, ada beberapa persoalan yang harus dibenahi dalam tubuh KPK.
Permasalahan itu, lanjut Masinton, sebenarnya tidak akan terjadi apabila ada penataan yang baik. Ia juga menyebut, oknum pimpinan dari KPK beserta juru bicara melakukan konpers mengenai capim bermasalah. Ini merupakan kegiatan ilegal.
"Secara gamblang dikatakan, konpers tersebut ilegal. Ini menampakkan banyak masalah di KPK. Selama ini mempersepsikan dirinya paling benar dan taat aturan, punya integritas tinggi, sistem di dalam bagus, tapi enggak seperti itu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9).
Masinton menyebutkan, konpers ilegal itu diakui oleh Capim KPK Alexander Marwata saat menjalani sidang fit and proper test yang dilakukan hari ini, Kamis (12/9).
"Tadi kami tanyakan tentang konferensi pers terhadap mantan Deputi Penindakan KPK. Ternyata tidak melalui mekanisme di KPK. Bahkan, tiga pimpinannya enggak tahu ada konpers," ujarnya.
Masinton menduga ada friksi yang terjadi di internal KPK. Selain itu, Masinton menegaskan, ada beberapa kasus yang diputuskan berdasarkan voting oleh pimpinan.
"Tidak ada yang namanya voting, harus objektif, yaitu alat bukti yang dicari. Itu fungsinya lidik dan sidik, menyiapkan alat bukti bukan voting. Status hukum orang ditentukan dengan voting. Saya tanya kejaksaan enggak ada men-voting," ujarnya.
Masinton menilai, masalah itu menjadikan beberapa asas dalam penyelidikan dan penyidikan KPK. Hal ini tidak dipatuhi sesuai hukum acara. Seharusnya, hakim mempunyai kewenangan untuk menguji barang bukti atau dakwaan, sehingga ada dissenting opinion.
"Hakim itu diberikan kewenangan sebagai wakil Tuhan memutus perkara. Lah kok ini di KPK, tersangka karena mayoritas. Itu mencerminkan bobroknya KPK yang dipersepsi baik ke publik," jelasnya.