Jakarta, Gatra.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek), Diharapkan Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Badan Riset Nasional.
Menurut Nasir, nantinya Badan Riset Nasional akan melakukan koordinasi terkait riset pengembangan di beberapa lembaga dan kementerian di Indonesia. Selain itu, kementerian akan juga membuat Dewan Riset Nasional sebagai satu bagian dari badan riset Nasional Kelak.
“Semua yang ada di Kementerian, LPMK, Lembaga Litbang, dan Perguruan Tinggi lainnya akan dikoordinasikan dalam satu komando yaitu Badan Riset nasional. Mudah-mudahan sesuai dengan UU Sisnas Iptek. Badan Riset ini segera dibentuk Presiden,” kata Nasir saat di temui di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Kamis (12/9).
Nasir mengatakan, sinergitas antara badan Riset dan LPMK yang sudah ada seperti LIPI, BPPT, Batan, dan lain sebagainya. Hal ini akan dilakukan agar tidak terciptaya pengulangan dan tumpang tindih riset.
“Harus ditunjuk koordinasinya agar tidak ada tumpang tindih. Saat ini, banyak riset yang dihasilkan, tetapi tidak ada nilai tambah. Saya inginnya, riset tidak terlalu banyak tapi ada nilai tambah. Ini yang akan menjadi tugas dari Badan riset,” ujar Nasir.