Jakarta, Gatra.com - Maraknya kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini di Tol Cipularang, membuat Ombudsman RI (ORI) mempertanyakan kinerja Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam melaksanakan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).
"Dalam hal ini, kami mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dan pembinaan. Baik itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat maupun dari Dinas Perhubungan setempat," kata Anggota Ombudsman, Alvin Lie, saat ditemui di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Menurut Alvin, dari data yang didapatkan ORI, kebanyakan kecelakaan terjadi karena kelebihan muatan dan rem yang tidak berfungsi. Padahal, lanjut dia, beberapa kecelakaan tidak dapat dihindari.
Pada dasarnya, mobil pengangkut barang yang melaju di jalanan, wajib menjalani pemeriksaan kelayakan terlebih dulu. Banyaknya kecelakaan yang terjadi, membuat ORI bertanya, apakah KIR yang dimiliki oleh beberaoa kendaraan itu masih layak atau tidak.
"Dalam hal ini kami mempertanyakan apakah KIR itu masih relevan? Apakah KIR itu benar-benar dilaksanakan untuk menjamin kelayakan jalan mobil atau sekadar formalitas? lampunya hidup tidak? Kemudian ada lampu sein dan sebagainya," ujarnya.
Tidak hanya mengenai KIR, ORI mempertanyakan kelengkapan rambu lalu lintas dan fasilitas jalan lainnya. Sebab, ada tiga faktor penyebab kecelakaan, yaitu kendaraan, kelalaian pengendara, dan jalan.
"Unsur jalan ini tidak bisa banyak berubah, tetapi kita bisa melihat apakah desainnya benar atau tidak, apakah rambu-rambunya benar atau tidak, apakah kondisi jalannya dipelihara dengan baik atau tidak. Apakah kondisi jalan itu juga dilengkapi, misalnya dengan jalur penyelamat di mana ketika terjadi rem blong. Ada jalur penyelamat sebelah kiri untuk menghentikan mobil-mobil yang mengalami rem blong," ujarnya.