Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menunda persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) terkait dengan polusi udara di Jakarta. Hakim Saifudin Zuhri menyatakan bahwa ini dikarenakan kurangnya berkas gugatan dari pihak intervensi sehingga pihak tergugat belum menerimanya.
Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta
"Saya lupa untuk distribusikan berkas gugatan dari pihak intervensi sehingga ada kekurangan dan belum diterima oleh pihak tergugat. Oleh karenanya, akan segera dikirimkan berkas tersebut kepada pihak tergugat untuk didalami. Sehingga saat ini belum bisa diberikan tanggapan kepada pihak intervensi atas nama Azas Tigor Nainggolan," katanya saat sidang di PN Jakpus, Kamis (12/9).
Karena itu, persidangan gugatan warga negara ini kembali ditunda hingga satu pekan yakni 19 September mendatang. Untuk pekan depan, hakim Saifudin menjadwalkan akan putuskan masuk tidaknya pihak intervensi dalam persidangan berdasarkan tanggapan dari pihak tergugat.
"Sidang ini kita tunda hingga 19 September mendatang. Agendanya yaitu dengarkan tanggapan dari pihak tergugat dan setelahnya diputuskan apakah pihak intervensi ini bisa ikut dalam persidangan atau tidak. Sekian," katanya.
Baca juga: PN Jakpus Kembali Tunda Sidang Gugatan Polusi Udara
Tak hanya itu, hakim Saifudin juga memutuskan Gubernur Banten ditinggal dari daftar nama pihak tergugat. Hal ini dikarenakan perwakilan dari pihak dia tidak pernah hadir dari sidang perdana (1/6) hingga sidang hari ini.