Kudus, Gatra.com - Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil pada Kamis malam (5/9). Penggagalan tersebut berhasil mengamankan 280.000 batang rokok ilegal siap edar dengan nilai mencapai Rp200.200.000.
Penindakan dilakukan berawal dari informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dari daerah Jepara yang diangkut menggunakan mobil minibus. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan. Bea Cukai kemudian melakukan operasi tertutup di Jalan Raya Kudus-Semarang hingga akhirnya mendapati mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh di Trengguli menuju Semarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, menjelaskan petugas kemudian dapat menghentikan mobil yang menjadi target operasi. Petugas menemukan tumpukan karton berisi rokok ilegal tersusun rapi di dalam mobil tersebut. Terdapat 70 bale rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) siap edar tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.
“Dari hasil penindakan ini nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp132.178.200. Nilai ini dihitung dari jumlah cukai, PPn hasil tembakau, serta pajak rokok,” jelas Iman.
Untuk keperluan lebih lanjut, pelaku berinisal HP (39th) dan WS (42th), mobil, serta barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan.
“Pelaku kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal agar angka peredaran turun menjadi 3% secara nasional. Hal itu juga kami lakukan demi menjaga ketertiban dan menjaga perekonomian dari peredaran barang ilegal yang mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” tutup Iman.