Home Politik Permenhub Ojol Cacat Hukum, ORI Minta Kemenhub Merevisi

Permenhub Ojol Cacat Hukum, ORI Minta Kemenhub Merevisi

 

Jakarta, Gatra.com - Aturan ojek online pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 cacat hukum. Hal ini diucapkan Anggota Ombudsman RI (ORI), Alvin Lie di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Menteri Perhubungan dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

"Yang utama ini adalah peraturan tentang ojek online. Permenhub tentang ojek online ini bertentangan dengan undang-undang," ujar Alvin saat ditemui di kantor ORI, Kuningan,

Padahal, Alvin menuturkan, dalam UU disebutkan, peraturan kendaraan yang boleh menjadi angkutan umum yakni kendaraan roda empat. Namun, Permenhub yang diatur merupakan ojek online, merupakan kendaraan beroda dua.

Selain itu, menurut Alvin, ada ketidaksesuaian antara judul dengan isi Permenhub. Melihat judulnya, beberapa hal yang diatur adalah tentang keselamatan kerja pengendara ojek online. Meski, isi dari pasal dalam permenhub justru mengatur tentang tata niaga ojek online, seperti tarif dan lain sebagainya.

"Jadi ini juga tidak sesuai antara judul dengan isi yang diatur dalam Permenhub itu. Karena di judulnya Permen itu mengatur tentang keselamatan kerja. Namjn coba baca saja, di sana malah tidak bahas itu. Yang dibahas malah tentang tata niaganya, tarifnya," imbuh Alvin.

Oleh karena itu, untuk memberikan ojek online payung hukum yang jelas, Ombudsman menyarankan kepada Kementerian Perhubungan, untuk meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu). Setidaknya, pemerintah mau mengubah beberapa pasal dalam UU, agar sesuai dengan Permenhub yang telah diterbitkan.

Menurut Alvin, Permenhub harus diatur ulang, sehingga antara judul dengan isi yang diatur terdapat kesesuaian.

"Kami sudah menyampaikan sejak beberapa bulan yang lalu. Cepat ajukan Perpu untuk mengubah pasal. Karena kan kalau bikin UU lagi butuh waktu bertahun-tahun. Tapi tidak juga dilakukan oleh Kemenhub," tutur dia.

306