Home Ekonomi Ulah BPJS TK, 3 Pimpinan Perusahaan di Karimun Tersangka

Ulah BPJS TK, 3 Pimpinan Perusahaan di Karimun Tersangka

Karimun, Gatra.com - Tiga unsur pimpinan perusahaan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) ditetapkan sebagai tersangka terkait iuran dana BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Cabang Karimun.

"Iya ada tiga. Untuk inisialnya nanti kita informasikan," kata Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Cabang Karimun, Mujarab Mustafa kepada Gatra.com, Kamis (12/9).

Hanya saja informasi yang beredar, malah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain IG, SY, HM dan MY. Mujarab membantah kabar itu.

Januari lalu PT KDH dilaporkan oleh ratusan karyawannya ke Polres Karimun setelah ketahuan kalau iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak dibayarkan selama bertahun-tahun. Sementara, setiap penerimaan gaji, pihak perusahaan selalu melakukan pemotongan.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp300 juta.


Reporter: Putri Permata Sari

 

175