Home Politik KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Izin Reklamasi di Kepri

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Izin Reklamasi di Kepri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dari hasil pengembangan perkara suap terkait penerbitan Perda di Provinsi kepulauan Riau tahun 2019 jadi ini perkara masih terkait dengan izin reklamasi di beberapa area kepulauan Riau. "Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) swasta sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Menurut Yuyuk, KMN dengan bantuan ABK (Abu Bakar) mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali dimana peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). "Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 Hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort," jelas Yuyuk.

Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, KMN bersama-sama dengan ABK memberikan uang pada Gubernur kepulauan Riau Nurdin Basirun dan tersangka lain sebesar Rp45 juta dan SG$5,000 sebagai imbalan penerbitan Izin Prinsip pada bulan Mei 2019 dan pada bulan Juli 2019 sebesar SGD6,000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi. "Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulaui 11 September 2019

Dalam penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang sebagai saksi yang terdiri dari unsur Kepala Dinas, Anggota DPRD dan swasta. Atas perbuatannya Tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

109