Home Ekonomi OJK Catat 689 Reksadana Milik Investor Tunggal

OJK Catat 689 Reksadana Milik Investor Tunggal

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak 689 reksadana dimiliki oleh investor tunggal. Hal tersebut, sebagai bukti tren kepemilikan reksadana tunggal yang kini marak dilakukan. 

Baca juga: Dana Kelolaaan Reksadana Meningkat Signifikan

"Artinya, sudah sepertiga dari total reksadana yang ada yaitu 2.158," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2, Fakhri Hilmi, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (12/9). 

Menurut Fakhri, tren tersebut sudah mulai ada pada tahun 2007 hingga 2008. Kemudian, meningkat hingga mencapai jumlah seperti sekarang. 

Meski tidak melanggar, OJK masih akan mengkajinya, guna mengetahui apa yang melatarbelakangi tren reksadana kepemilikan tunggal ini.

"Jadi, dengan adanya fenomena tersebut. Maka, kita (OJK) perlu mendalami hal ini. Kemudian, baru memutuskan apakah ini sesuatu yang negatif atau positif," ujarnya. 

Baca juga: Merintis Marketplace Reksadana Online

Diketahui bahwa pada awal penerbitan, reksadana ditujukkan untuk publik, dengan batas maksimal kepemilikan sebesar 2%.

305