Home Politik DPR Sudah Terima Surpres Jokowi Terkait RUU KPK

DPR Sudah Terima Surpres Jokowi Terkait RUU KPK

Jakarta, Gatra.com - Surat keputusan Presiden (Surpres) terkait Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo mengatakan pada hari ini kan langsung mengecek isi dari surpres tersebut.

"Jadi kemarin surpres telah dikirim ke DPR dan pagi ini saya akan cek. Tanya ke Sekjen benar sudah diterima. Isinya menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK Inisiatif DPR," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini di Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Ia menyebut surat keputusan Presiden (Surpres) tak tertulis pernyataan presiden menyetujui RUU KPK. "Setahu saya tidak ada [Persetujuan Presiden]. [Hanya] Menunjuk wakil pemerintah," katanya.

Seperti dilansir Antara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) udah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (11/9).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo baru mengatakan sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU KPK dan akan mempelajarinya agar tidak mengganggu independensi KPK.

"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi 'draft' yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya," tambah Pratikno.

69