Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk pemeriksaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) yang membelit tersangka Paulus Tannos.
Hari ini, KPK memanggil saksi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Selain itu, pihak KPK juga memanggil Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto, Pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri Suciati dan karyawan Money Changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu alias Mony.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP selain Miriam S Hariyani. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adanya penetapan ini, sehingga total yang telah diproses 11 orang. Ini untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice.