Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali gelar persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) terkait dengan polusi udara di Jakarta. Persidangan hari ini merupakan ketiga kalinya setelah ditunda pada 22 Agustus lalu.
Pengacara publik, Ayu Eza Tiara mengatakan bahwa sidang hari ini yakni mendengarkan kesaksian dari pihak intervensi. Selanjutnya juga menunggu kedatangan dari Gubernur Banten yang dari awal persidangan tidak hadir.
"Agenda hari ini adalah menunggu kesaksian dari pihak intervensi yang sebelumnya dikatakan oleh hakim pada 22 Agustus lalu. Selain itu juga kami masih menunggu kedatangan dari pihak Gubernur Banten serta kelengkapan data dari Presiden terkait surat kuasa kepada jaksa agung untuk bersidang," katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Lanjutnya, bila kesaksian dari pihak intervensi ini telah disetujui untuk ikut masuk dalam persidangan, pihak dari Gubernur Banten, dan data presiden sudah lengkap, maka baru dapat ditentukan jadwal mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
"Kalau nanti semua pihak tergugat dan penggugat setuju dengan pernyataan pihak intervensi, terus juga perwakilan dari Gubernur Banten datang an berkas selesai semua, maka jadwal mediasi bisa ditentukan," pungkasnya.
Sebelumnya dalam sidang kedua pada 22 Agustus lalu, hakim Saifudin Zuhri menyatakan ada pihak intervensi yang masuk dalam sidang gugatan. Diketahui pihak intervensi tersebut bernama Azis Tigor Nainggolan dan dijadwalkan hadir pada sidang ketiga hari ini.
"Terkait dengan ketidakhadiran Gubernur Banten, kami belum mengetahui alasannya dan pada sidang lalu, hakim akan kirim surat pemanggilan kembali melalui PN Serang untuk hadir hari ini," ujarnya.