Home Politik Laode Sesalkan DPR dan Pemerintah Sembunyikan Revisi UU KPK

Laode Sesalkan DPR dan Pemerintah Sembunyikan Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan Pimpinan KPK akan meminta bertemu dengan Pemerintah dan DPR karena pihaknya tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi.

"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan Pemerintah," ujar Laode saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Menurut Laode hal ini merupakan preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga.

"Ini jelas bukan adab yang baik. Sebagai ilustrasi, Mungkinkah DPR dan Pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?," kata Laode.

Seperti dilansir Antara, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (11/9).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo baru mengatakan sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU KPK dan akan mempelajarinya agar tidak mengganggu independensi KPK.

"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi 'draft' yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya," tambah Pratikno.

 

60