Home Politik KPK Tahan Aspri Menpora Miftahul Ulum 20 Hari Kedepan

KPK Tahan Aspri Menpora Miftahul Ulum 20 Hari Kedepan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum selama 20 hari kedepan.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Febri menyebutkan perkara Ulum sudah masuk tahap penyidikan namun pihaknya belum mengkonfirmasi resmi terkait penetapan status tersangka.

"Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan Penyidikan awal yang perlu dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menyebut asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang juga sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Dalam surat tuntutan terhadap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa, ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy.

Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.

244