Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebut kenaikan iuran ini merupakan hal yang seharusnya terjadi, karena iuran sebelumnya adalah iuran diskon. "Untuk iuran peserta kelas mandiri kelas tiga, sebenarnya tidak sampai Rp2000 per hari dan kelas satu juga tidak capai hingga Rp5000/hari. Bandingkan dengan beli rokok yang bisa habiskan lebih dari Rp5000/hari dan dari sini bisa dilihat bahwa masyarakat mampu untuk bayar iuran," katanya saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Fachmi juga mengatakan bahwa negara sudah hadir bagi warga miskin yang tidak sanggup membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Ada 135,9 juta penduduk miskin yang iuran JKN ditanggung oleh negara. Dimana 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS ditanggung APBN, dan 37,3 juta dibiayai APBD," katanya
Lanjutnya, sementara untuk sisanya yang bukan penduduk miskin dan tidak mampu, sebenarnya sanggup membayar iuran JKN-KIS. Untuk buruh dan pemberi kerja, hanya berdampak pada mereka yang upahnya di atas 8-12 juta rupiah.
Sementara itu, adanya kemungkinan perubahan angka kenaikan iuran, Fachmi menyatakan belum ada informasi hingga saat ini. Sebagai informasi, pemerintah akan berlakukan kenaikan iuran per bulan dengan rincian kelas 1 menjadi Rp160.000, kelas 2 dengan Rp110.000, dan kelas 3 sebanyak Rp42.000.