Palembang, Gatra.com – Rapat mediasi sengketa lahan di Desa Betung dengan PTPN VII CInta Manis berlangsung hingga malam hari, Rabu (11/9). Puluhan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tergabung dalam Gerakan Anti Penindasan Rakyat (Gertak) sengketa PTPV VII Cinta Manis, Ogan Ilir mengikuti rapat mediasi tersebut bersama dengan perwakilan petani.
Tampak, sampai dengan pukul 21.30 wib, mereka masih menggelar mediasi yang diawali aksi bersama para petani, pada pagi harinya.
Para mahasiswa bersama petani menempati ruangan Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, sementara perwakilannya mengurai serta adu keterangan peta atas permasalahan sengketa PTPN di Desa Betung, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada berita acaranya diketahui beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (KDLH-P) Sumsel, Edwar Candra yang sekaligus memimpin proses rapat mediasi tersebut.
Kesepakatan itu berisikan, pemerintah kabupaten Ogan Ilir diminta membuat peta Desa Betung I, yang juga menggambarkan batas desa-desa tetangga. Peta desa tersebut ditanda tangani Kepala Desa (Kades) masing-masing dan diketahui Camat serta Bupati, yang diselesaikan pada 25 September mendatang. Kesepakatan lainnya, pihak PTPN VII Cinta Manis diminta membawa data ganti rugi lahan di Desa Betung dan rapat baru akan dilanjutkan setelah mendapatkan data ganti rugi tersebut.
“Kami tadi menunggu pihak perusahaan membawa dokumen lengkap, mengenai ganti rugi, sekaligus keterangan adminitrasi yang memperlihatkan Desa Betung menjadi bagian dari Marga Tanging Batu,” ujar Perwakilan Gertak, Supriyadi kepada Gatra.com.
Di rapat mediasi itu diketahui jika PTPN memperlihatkan dokumen ganti rugi tertandatangan masyarakat pada 278 bidang dngan luas 335.12 hektar (ha) termasuk juga tanah marga yakni Tanjung Batu, marga Meranjat dan marga Tanging Batu. “Namun perusahaan belum bisa memperlihatkan desa Betung jadi bagian marga Tangiang itu,” terang ia
Aksi mahasiswa dan petani inipun sempat tegang dan beberapa kali terjadi keributan. Hasil rapat mediasi itu, kata Supriyadi akan diserahkan langsung kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru sebagai bentuk pelaporan jika proses mediasi. Proses mediasi harus memberikan keadilan bagi masyarakat, meski berita acara tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan,
“Besok kami serahkan pada Pak Gubernur, guna menanyakan langkah lanjutan. Pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas klaim ganti rugi itu,” ucapnya.
Pada rapat mediasi itu, masyarakat petani yang tergabung Gerakan Tani Sumsel (GTS) telah menyerahkan dokumen sejarah atas lahan di wilayah Betung. Kata Supriyadi, perusahaan juga tidak diperkenankan mengolah lahan sebelum selesainya peta yang dibuat oleh pihak kabupaten dan selisih lahan yang tidak digantikan dikembalikan kepada masyarakat juga sesuai dengan peta yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Ogan Ilir.
“Kami harap permasalahan ini segera menperoleh titik penyelesaian,” pungkasnya.
Tampak, mahasiswa dan petani yang menempati gedung bina Praja juga menyempatkan diri beristirahat setelah seharian menggelar aksi dan rapat mediasi.