Jakarta, Gatra.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Sigit Danang Joyo menyatakan setuju merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sigit menjelaskan, KPK perlu memberlakukan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.
Sigit beranggapan penyidik bisa saja melakukan kesalahan atau lama dalam mengumpulkan alat bukti sehingga berdampak pada molornya waktu penyidikan. Dia membeberkan ada penyidik yang langsung menetapkan tersangka tanpa barang bukti yang kuat.
Menurutnya, dugaan penyelewengan itulah yang harus diwaspadai. Kendati begitu, pemberian SP3 tetap harus melalui mekanisme yang ketat.
"Ini yang saya khawatirkan sebagai abuse of power, langsung menetapkan tersangka. Ini bukan hanya alat bukti tapi stigma. Saya setuju ruang SP3 dibuka, tapi sangat selektif," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Contoh kasus pemberian SP3 bisa segera diberikan kepada tersangka yang meninggal dunia. Selain itu, pemberian SP3 bisa diberikan jika tersangka juga memiliki bukti yang valid.
"Kalau dalam proses penyidikan dia sebagai tersangka punya bukti valid dan penyidik juga punya, pembuktiannya di pengadilan," paparnya.
Selain SP3, Sigit juga setuju akan penambahan Dewan Pengawas untuk KPK. Hal itu, katanya, untuk melakukan fungsi pengawasan.
"Harus melakukan evaluasi secara berkala. Sayangnya saya belum melihat apakah ada evaluasi dari KPK. Hasil evaluasi ini sangat penting untuk mengambil langkah berikutnya," paparnya.