Jakarta, Gartra.com - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo selaku penyuap bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis 1,5 penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakart, Rabu (11/9).
"Mengadili Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim, membacakan amar putusan.
Bernard dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wahyumi sejumlah Rp595,855 juta. Adapun pemberian uang dan barang tersebut dilakukannya karena Sri Wahyumi telah membantu perusahaan yang digunakannya dalam lelang pekerjaan pengembangan pasar yakni revitalisasi Pasar Beo dan pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung Tahun Anggaran 2019.
Rinciannya, Bernard menyuap Wahyumi, terdiri dari uang sejumlah Rp100 juta. Ada juga berupa barang yakni 1 unit gawai (handphone) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp32 juta.
Selain itu, 2 tas yakni tas tangan merek Chanel senilai Rp97 juta dan Balenciaga senilai Rp32 juta. Lalu Manalip juga menerima jam tangan merek Rolex senilai Rp224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp76 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp32 juta.
Perbuatan Bernard dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun di samping itu, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dari Bernard. Ia dianggap kooperatif dalam persidangan sehingga memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama penegak hukum dalam hal ini KPK.
"Keterangan terdakwa cukup signifikan, karena itu majelis mengabulkan status terdakwa sebagai JC," katanya