Home Politik RUU Pertanahan Dinilai Tidak Prorakyat

RUU Pertanahan Dinilai Tidak Prorakyat

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutit Indonesian Center for Environment Law (ICEL), Hendri Subagyo, menyatakan, beberapa diskursus terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dikhawatirkan menimbulkan polemik.

Menurutnya, RUU yang ditargetkan rampung pada akhir masa sidang tahun 2019 tersebut, akan menimbulkan masalah dalam aspek kelembagaan, penegakan, kepastian hukum pertanahan, dan akuntabilitas.

Selain itu, lanjut Hendri, masyarakat juga meragukan bahwa RUU Pertanahan ini dapat menjawab kompleksitas konflik pertanahan yang ada di Indonesia.

"RUU Pertanahan yang pada inisiatifnya dibentuk dalam rangka memperkuat substansi pengaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, justru menimbulkan kesan tergesa-gesa dan terburu-buru karena dianggap belum merangkum seluruh lapisan aspirasi masyarakat dan menjawab akar masalah tata kelola pertanahan di Indonesia," ujarnya saat ditemui di Bakso Boedjangan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Bahkan, RUU Pertanahan ini dinilai mundur dalam hal memberikan kepastian hukum atas perlindungan aset dan properti keagamaan seperti halnya wakaf jika dibandingkan regulasi yang pernah ada sebelumnya. 

Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) Februari 2019, menjelaskan potensi wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata sekitar 4,9 miliar meter persegi, yang tersebar di 355.111 titik lokasi. Sementara potensi wakaf uang, mencapai Rp180 triliun. 

"Dalam draft RUU Pertanahan tersebut telah diatur bahwa 'Perwakafan tanah dan lembaga sejenis menurut ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia dilindungi keberadaannya'. Tapi, pasal yang diatur masih sangat umum dan normatif," ugkapnya.

107