Home Politik Wagub DKI Diusulkan Lebih dari Satu, PSI soal Dasar Hukum

Wagub DKI Diusulkan Lebih dari Satu, PSI soal Dasar Hukum

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sementara, Pantas Nainggolan, menyebut ada beberapa anggota dewan yang mengusulkan agar DKI memiliki Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu. Usulan tersebut masih bersifat wacana dan belum dimasukkan ke dalam tata tertib (tatib) pemilihan.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Fraksi PSI, Idris Ahmad, justru mempertanyakan dasar hukumnya. Ia mempertanyakan apakah hal tersebut bisa mengoptimalkan kinerja Pemprov DKI atau tidak.

"Kami dalam proses pendalaman terhadap dasar hukum. Kalau berwacana kan boleh saja," kata Idris saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).

Dia mengatakan, usulan itu tidak dimasukkan ke dalam tata tertib pemilihan. Namun, PSI akan mengkaji terkait kemungkinan wacana tersebut.

"Sekarang kita belum mendapat kepastian, kita akan konsultasi sebenarnya memungkinkan enggak secara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan PKS dan Gerindra memiliki perjanjian politik soal posisi wakil gubernur. Atas dasar itu, wakil gubernur merupakan hak penuh PKS.

"Partai pngusung ada dua, Gerindra dan PKS. Setahu saya sudah ada kesepakatan antara Gerindra dan PKS, yang mengusulkan nanti adalah PKS," kata Anies kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/8).

Beberapa nama kader PKS santer diberitakan menjadi kandidat calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Antara lain mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan eks Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi dari PKS Mardani Ali Sera.

Di sisi lain, Partai Gerindra juga ingin kadernya menduduki posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Gerindra menjagokan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohammad Taufik.

95