Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan pihaknya mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI terkait rekam jejak calon pimpinan KPK. Pada konferensi pers hari ini KPK juga menjelaskan terkait pelanggaran etik capim Firli Bahuri.
"Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memeriksa F (Firli Bahuri), saksi dan ahli untuk membuktikan terjadinya pelanggaran yang dilakukan F," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Menurut Saut, pertemuan yang dilakukan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang dan pertemuan Firli dengan pimpinan partai politik tidak ada hubungannya dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.
"F (Firli) tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki resiko independensi dan tidak melapor pada Pimpinan KPK," jelas Saut.
Saut menambahkan terlepas dari pemeriksaan ini jika Pimpinan KPK terpilih tidak berintergritas atau memiliki afiliasi politik maka membuat KPK beresiko ditarik pada pusaran politik.
"Terdapat juga resiko bagi pelaksanaan tugas KPK kedepan terutama jika ada kasus korupsi terkait dengan aktir politik baik yang berafiliasi dengan Pimpinan tersebut atau yang berseberangan," pungkasnya.