Home Politik Jelang Pilkada 2020, KPU Teken MoU dengan Kejari Batanghari

Jelang Pilkada 2020, KPU Teken MoU dengan Kejari Batanghari

Batanghari, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Jambi, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.

"Kegiatan penandatanganan MoU memang dilegalkan terkait bantuan hukum KPU dalam penyelenggaraan pemilu Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," ujar Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A. Kadir dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (11/9).

MoU dengan Kejari Batanghari sangat penting dalam hal bantuan hukum ketika ada gugatan PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK), sebab bantuan hukum Kejari Batanghari boleh diberikan kepada Lembaga Pemerintahan, BUMN dan BUMD.

"Kita akan bekerja secara profesional, namun kita juga perlu bantuan hukum. Dengan adanya MoU ini, KPU Batanghari lebih mudah koordinasi dan mempermudah dalam menghadapi gugatan-gugatan," ucapnya.

Kepala Kejari Batanghari Mia Banulita mengatakan MoU dengan KPU Batanghari merupakan leading sektor Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Ruang lingkup dari MoU terkait dengan pemberian bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum," ujar Banulita di Kantor KPU Batanghari, Jalan Jenderal Soedirman, Muara Bulian.

Ia bilang Kejari Batanghari seperti pengacara. Namun Kejari Batanghari merupakan jaksa pengacara negara. Pendampingan hukum hanya diberikan untuk kementerian atau lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan.

"Jadi untuk tim khusus sudah ada, yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan ruang lingkup pidana menjadi domain pihak kepolisian," katanya.

Banulita berujar pelaksanaan kegiatan pilkada serentak berjalan lancar. KPU Batanghari silahkan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki Kejari Batanghari.

"Kami terbuka 24 jam. Silakan komunikasi dan konsultasi dimana saja dan kapan saja. Artinya, ini merupakan kewajiban kami untuk membantu KPU dalam melaksanakan tugas," katanya.

Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berjalan lama. Hanya saja masyarakat belum familiar. Dari tahun 1980-an, bidang ini sudah ada di Kejaksaan.

"Jaksa pengacara negara dilarang mendampingi perorangan atau swasta. Kedudukan kami sebagai wakil dari negara atau pemerintah," ujarnya.

304