Sleman, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta agar revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibahas oleh anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK meminta Presiden Joko Widodo tak mengirim surat ke DPR soal revisi UU itu.
“Di akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 yang tinggal dua pekan lagi, kami tidak menyangka ada usaha melakukan revisi UU KPK. Kami tentu menolak karena masa kerja mereka habis pada 30 September kalau tidak salah,” kata Agus di kampus Universitas Gadjah Mada, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/9).
Agus hadir di UGM sebagai pembicara dalam talkshow ‘Ukir Jejak Intergritasmu: Wujudkan Budaya Konstitusi dan Antikorupsi’ yang merupakan bagian dari Festival Konstitusi dan Anti Korupsi yang diselenggarakan pada 10-11 September.
Dengan kondisi waktu yang sangat terbatas itu, Agus melihat usaha mewujudkan KPK yang lebih baik melalui revisi UU KPK akan sulit. Pasalnya, dalam waktu dua pekan, tidak mungkin ada diskusi yang melibatkan banyak pihak sebagai upaya melahirkan KPK yang lebih baik oleh anggota DPR.
“KPK berharap, Presiden, yang memiliki waktu 60 hari untuk membalas surat dari DPR mengenai pembahasan revisi UU KPK, tidak membalas. Biarlah ini menjadi menjadi pembahasan DPR periode selanjutnya,” katanya.
Agus juga berharap Presiden Joko Widodo mendengar berbagai aspirasi rakyat dan elemen bangsa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK oleh DPR RI.
Festival Konstitusi dan Anti Korupsi adalah kegiatan tahunan KPK untuk mengenalkan kiprah lembaga anti-rasuah itu kepada anak-anak muda terutama mahasiswa. Tahun ini menjadi gelaran keempat setelah digelar di Makkasar, Jakarta, dan Medan.
“Kita ini mengajak pemuda untuk mengetahui, memahami, mempertahankan, dan melahirkan undang-undang yang sesuai konstitusi. Kita tahu bahwa UUD 1945 adalah konstitusi negara kita dan segala peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan,” ucapnya.
Saat keluar dari gedung lokasi acara, Agus disambut mahasiswa BEM Fakultan Hukum UGM yang memberikan dukungan pada KPK dan menolak rencana revisi UU KPK. Mahasiswa menyerahkan satu jilid analisis dan kajian soal alasan penolakan revisi UU KPK.