Home Internasional Pembatasan Ekspor Dilakukan Jepang

Pembatasan Ekspor Dilakukan Jepang

 

Seoul, Gatra.com - 11 September (Yonhap) - Korea Selatan memutuskan untuk mengajukan keluhan kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) atas pembatasan ekspor yang dilakukan Jepang.

"Korea Selatan memutuskan untuk mengajukan keluhan dengan WTO tentang pembatasan ekspor Jepang, terhadap tiga bahan penting untuk keripik dan display," kata Menteri Perdagangan Korea Selatan, Yoo Myung-hee seperti dilansir Yonhap News, Rabu (11/9).

Pembatasan itu, lanjut Yoo dapat dikatakan sebagai tindakan diskriminatif yang dilakukan Jepang terhadap Negeri Gingseng. Hal itu dikarenakan alasan politis yang menjadi dasar pembatasan ekspor, yaitu mengenai keputusan Pengadilan Korea Selatan terhadap tenaga kerja paksa dari zama Perang Dunia II.

"Tindakan [Jepang] adalah tindakan diskriminatif yang secara langsung menargetkan Korea Selatan. Itu bermotivasi politik setelah keputusan pengadilan kami tentang kerja paksa (pekerja Korea selama pemerintahan kolonial Jepang)," tambahnya.

Sementara itu, menurut Yoo, dengan memberikan batasan ekspor pada Korea Selatan. Jepang telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 11 dari Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT), yang melarang peraturan tentang volume ekspor kecuali produk memiliki dampak serius pada keamanan nasional.

Pihaknya mengaku, sebelum mengajukan keluhan ke WTO, Korea Selatan sudah terlebih dulu memperingatkan Jepang untuk mengadakan perundingan dengan WTO. Tujuannya untuk menyelesaikan konflik perdagangan itu.

"Jepang juga melanggar kewajibannya untuk menjalankan aturan perdagangan yang konsisten, adil dan masuk akal dengan mengatur perdagangan karena alasan politik," ucap Yoo.

Dengan diajukannya keluhan ke WTO, Korea Selatan dan Jepang harus mengadakan pembicaraan bilateral untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika dengan cara itu tidak berhasil dilakukan, WTO melalui Badan Penyelesaian Sengketa akan membentuk sebuah tim untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.

936