Jakarta, Gatra.com - Bekas Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengaku banyak peristiwa fiktif dalam dakwaan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Anggota DPR Komisi XI yang akrab disapa Rommy ini mengaku bahwa sejumlah peristiwa yang dituangkan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah dialaminya.
"Banyak peristiwa-peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami, itu saja," ujar Rommy usai persidangan.
Namun Rommy enggan merinci peristiwa mana yang dianggapnya keliru masuk dalam dakwaan. Untuk itu Rommy mengatakan akan menyampaikan sejumlah keluhannya itu dalam pada nota keberatan yang akan digelar pekan depan.
"Minggu depan yang jelas saya menyampaikan," terangnya.
Hari ini Rommy didakwa karena menerima suap dari dua pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus jual beli jabatan.
Dalam dakwaan pertama Anggota Komisi XI DPR ini menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok untuk mempengaruhi seleksi jabatan hingga Haris berhasil menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap dengan total Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muafaq Wirahadi. Uang haram itu karena Rommy membantu mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga Muafaq terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.