Home Politik Atur Seleksi Jabatan, Rommy Didakwa Terima Suap Rp 416,4 Juta

Atur Seleksi Jabatan, Rommy Didakwa Terima Suap Rp 416,4 Juta

Jakarta, Gatra.com - Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima suap dari dua pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus jual beli jabatan. 

Dalam dakwaan pertama Anggota Komisi XI DPR ini menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok  untuk mempengaruhi seleksi jabatan hingga Haris berhasil menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. 

Rommy disebutkan menerima suap sebanyak dua kali di kediamannya. Pertama pada 6 Januari 2018 senilai Rp5 juta.  Selanjutnya pemberian tertanggal 06 Februari 2019 senilai Rp250 juta masih bertempat di rumah Rommy. Total Rommy menerima Rp255 juta terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Semetara kepada Menag Lukman Hakim, Haris juga memberikan suap sebanyak dua kali. Yakni  tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, sebesar Rp50 Juta. Kemudian 09 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, Lukman  kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta.

"Patut menduga uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap dengan total Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muafaq Wirahadi. 

Uang haram itu karena Rommy membantu mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga Muafaq terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dengan rincian sejumlah Rp41,4 juta diberikan untuk mendukung Abdul Wahab sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik. Pemberian tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dari Rommy.

Lalu pada tanggal 15 Maret 2019 bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Muafaq langsung memberikan kepada Rommy suap sejumlah Rp50 juta. Pemberian-pemberian tersebut didakwa sebagai bentuk kompensasi atas bantuan dari Rommy selaku Ketua Umum PPP. 

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," tegas Wawan.

Atas perbuatannya, Rommy dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

111