Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap pemegang saham dari Siam Group Holding Lukma Neska.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 2 September 2019," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Sebelumnya, KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd 2009-3013 Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas. Hal ini terkait penanganan perkara dugaan suap terkait degan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bambang diduga telah menerima uang setidaknya USD2,9 juta dari perusahaan Kernel Oil karena telah mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
"Tersangka diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Laode menuturkan, kasus ini bermula pada 2008 ketika Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil, salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES. Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.
"PES sedang melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang. [Terutama] untuk kebutuhan Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader dimana Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender," jelas Laode.
Dari pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
"Untuk menampung uang tersebut, Bambang diketahui mendirikan perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di negara "tax haven" British Virgin Island," kata Laode.
Pada 2012 Pertamina diketahui melakukan peningkatan efisiensi perdagangan, dengan mengutamakan pembelian ke langsung ke beberapa sumber utama sesuai arahan Presiden.
Atas keputusan itu, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan, penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES justru menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu perusahaan yang diundang dan akhirnya memenangkan tender adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
"Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT PERTAMINA (Persero)," ujar Laode
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.