Jakarta, Gatra.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan? Korupsi (Capim KPK) dari unsur hakim, Nawawi Pamolonga mengatakan setuju terhadap revisi Undang-udang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun poin yang disetujui Nawawi untuk direvisi terkait Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang tertulis di pasal 40 dalam UU tersebut.
Menurutnya, dampak dari tidak adanya SP3 dalam penyidikan KPK sangat berat. Bukan cuma menjerat yang bersangkutan, tetapi satu keluarga bahkan karier seseorang bisa rusak karena menjadi tersangka seumur hidupnya.
"Jangan gantung orang sampai mati dia tersangka gitu, dia punya anak istri keluarga dan segalanya, jabatannya habis gara-gara status tersangka itu, barangkali ada yang sampai mati melekat status tersangka itu," ujar Nawawi saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Dengan adanya SP3 bagi KPK, lanjut dia, nantinya penegakan hukum akan dinamis. Sebab menurutnya, dengan SP3 pun tidak membuat proses penegakan hukum berhenti sepenuhnya.
"Kalau kamu cari-cari orang punya salah nggak dapat, SP3 dia Pak. Kalau lusa ketemu barang bukti baru anda kan bisa tetapkan lagi status tersangka itu," jelasnya.
Nawawi memberi contoh satu kasus, tersangka RJ Lino yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
Namun dalam prosesnya, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Adapun satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang, yakni di China.
"Jangan ada lagi RJ Lino yang baru atau kasus yang lain yang baru seperti itu," pungkasnya.