Home Politik Sri Bintang Mangkir, Polisi Bantah Tak Kirim Panggilan

Sri Bintang Mangkir, Polisi Bantah Tak Kirim Panggilan

Jakarta, Gatra.com, -- Pihak kepolisian mengaku telah mengirim surat pemanggilan ke aktivis, Sri Bintang Pamungkas untuk dimintai keterangan dugaan keterlibatan dalam kasus ujaran kebencian. "Iya sudah (dikirimkan surat pemanggilannya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat ditemui Polda Metro Jaya, Rabu (11/9).

Meski mengaku sudah mengirimkan surat panggilan tersebut, Argo tidak menyebutkan secara pasti bahwa surat itu diterima siapa. "Ya tentunya kan penyidik ada beberapa cara untuk diundang di sana ya itu, salah satunya rumahnya. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah di situ, juga pak RT pun kan bisa di situ," kata Argo.

Hingga saat ini, lanjut Argo, pihaknya masih menunggu kedatangan Sri Bintang. Ia ditunggu penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Kami masih tunggu juga kedatangan dari Pak Sri Bintang Pamungkas ya, yang diundang di krimsus ya, nanti kita tunggu sampai sore," tuturnya.

Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Dirkrimsus hari ini (11/9) sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Namun ketika dikonfirmasi, Sri Bintang mengatakan bahwa surat pemanggilan yang diarahkan padanya tidak sampai ke tangannya.

Sri Bintang sendiri dipanggil karena ada laporan yang dibuat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), melalui Ketua Unumnya,  Ipong Hembing Putra. Sri Bintang dilaporkan karena dinilai menyerukan ajakan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Laporan itu tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reti tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut dimuka umum. Dalam laporan polisi itu tertulis waktu kejadian pada 31 Agustus 2019.

105