Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan acara sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan laut bertajuk "Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan Laut" di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta (11/9).
"Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kelautan terkait pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut, sehingga memberi kepastian bagi setiap stakeholders sesuai rencana yang ditetapkan," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti.
Pemanfaatan ruang laut, tambah Brahmantya, dapat dilakukan berdasarkan Izin Lokasi Perairan. Izin tersebut diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.
"Permohonan izin Lokasi Perairan menjadi sangat mudah. Pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), yang bisa didapatkan secara online, lalu tinggal menyampaikan persyaratan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) KKP, dan dalam jangka waktu sepuluh hari sudah ada jawaban ditolak atau diterima permohonan tersebut," jelasnya.
Dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) pada 6 Mei silam, menunjukkan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan ke depan dan menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.
Lebih lanjut Brahmantya menambahkan bahwa sesuai komitmen pemerintah RI, PP RTRL telah menetapkan luas Kawasan Konservasi paling sedikit 10% dari luas wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, dengan luas sekitar 30 juta hektar.
Tidak hanya itu, lanjutnya, PP RTRL juga menetapkan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional, yang terdiri dari Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (16 lokasi), Kawasan Penghasil Produksi Ikan Secara Berkelanjutan (5 lokasi), dan Proyek Strategi Nasional (426 proyek).