Home Politik Mahasiswa Papua Tuding Polisi Tak Serius, Tuntut Bebaskan VK

Mahasiswa Papua Tuding Polisi Tak Serius, Tuntut Bebaskan VK

Surabaya, Gatra.com- Biro Organisasi Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua, Yohanes Giyai menilai polisi tidak serius mengusut pelaku kasus ujaran rasis kepada mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. "Saya pikir negara tidak seriuslah soal mengusut ini. Mereka hanya mencari, mengkambinghitamkan secara sembarang saja," kata Yohanes melalui sambungan telepon, Selasa (10/9)

Padahal dalam video yang direkam saat massa menggeruduk asrama mahasiswa Papua, terlihat jelas siapa saja pelaku ujaran tersebut. "Itu di video kan semuanya sudah jelas siapa yang terlibat, mereka pakai seragam apa dan lain-lain. Tapi tidak ada sampai sekarang (polisi mengusut tuntas)," jelas dia.

Yohanes menyesalkan aktivis HAM, Veronica Koman justru yang dijadikan tersangka. "Sementara kawan-kawan kita yang aktivis, yang tidak punya bukti foto atau tidak punya ini, justru banyak yang diskriminalisasi," ujarnya. Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka lantaran menurut polisi Veronica terlibat aktif memprovokasi mahasiswa Papua melalui akun twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Yohanes mengaku apa yang diposting Veronica Koman di akun twitter pribadinya bukan hoax, melainkan informasi yang diperolehnya dari mahasiswa Papua. "Kalau persoalan hoax yang dialamatkan kepada Veronixa Koman itu salah, karena sumbernya dia sebagai pendamping hukumnya kawan-kawan mahasiswa Papua, secara umum sumber yang dia naikkan (posting) adalah sumber dari lapangan yang kami sampaikan. Dan itu adalah kerja provesi dia, tidak bisa di pidana atau perdata dan lain-lain."

Karena itu, Yohanes meminta untuk mencabut status tersangka Veronica Koman dan membebaskan semua aktivis pembela rakyat Papua. "Polisi hentikan proses kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap para aktivis, termasuk salah satunya adalah Veronika Koman. Segera dibebaskan dari status, dicabut status tersangkanya," kata Yohanes.

Seperti diberitakan, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur karena dinilai terlibat aktif membuat postingan-postingan yang bernada provokasi. "Kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9) lalu.

Selain Veronica, polisi juga menetapkan Tri Susanti dan SA, salah satu ASN Pemkot Surabaya sebagai tersangka. Kemudian polisi juga sudah memeriksa 63 orang terkait ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua di asrama Papua, di Jalan Kalasan Surabaya.

849