Jakarta, Gatra.com- Bank Tabungan Negara (BTN) menyikapi dugaan pembobolan dana nasabah yang mencapai Rp250 miliar. Saat ini, kasus itu sedang ditangani Bareskrim Polri. DIduga ada keterlibatan pihak internal BTN berinisial YI.
Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul menuturkan, BTN mendukung langkah Polri mengusut kasus itu. Termasuk, apabila oknum BTN terbukti bersalah. Pihaknya menyepakati sanksi yang diberikan lembaga hukum.
“ Kami patuh dan taat atas vonis hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya kepada Gatra.com, Rabu (11/9).
Seperti diketahui, korban kasus ini yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI), dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), dan PT Global Index Investindo.
Persoalan muncul saat BTN mengonfirmasi penempatan deposito dana pada salah satu perusahaan. Saat itu, data tidak ditemukan. Kemungkinan akibat oknum melakukan modus penempatan dana. Bahkan, OJK Watch memprediksi, pelaku merupakan petinggi BTN.