Home Politik Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Jabatan

Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Jabatan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy hari ini, Rabu (11/9) akan menjalani sidang perdana dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Dakwaan rencananya akan dibacakan pukul 10.00," ujar Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Namun, berdasarkan pantauan Gatra.com hingga pukul 10.30, sidang belum dimulai ruangan sidang sedang digunakan dalam perkara lain. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Muhammad Romahurmuziy (Rommy) selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketum PPP, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin; dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi; sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka meloloskan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin pada seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

Rommy diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag saat menerima suap. Terutama guna memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi terhadap kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jatim.

KPK menetapkan tiga tersangka di atas setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3). Mereka ditangkap bersama 3 tersangka itu, saat status mereka masih menjadi saksi. 

Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat pagi itu, diamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terlibat suap untuk memengaruhi pengisian jabatan di Kemenag.

Atas perbuatan ini, KPK menetapkan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

126