Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Baca juga: KPK Perpanjang Pelarangan ke Luar Negeri Tersangka Samin Tan
KPK juga melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Melchias Markus Mekeng selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019.
"Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan TPK dengan tersangka SMT yaitu diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih," ujar Febri.
KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Soal Uang Suap Samin Tan kepada Eni Saragih
Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.