Tokyo, Gatra.com - Korea Selatan mengklaim kemenangan atas Jepang dalam putusan yang diberikan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Pada putusan itu, WTO mengatakan, Seoul tidak bersalah terkait pengenaan bea masuk impor pada beberapa produk Jepang.
"WTO telah menolak argumen itu, tentang Jepang yang menyatakan, Korea Selatan bersalah atas delapan dari sembilan poin pertikaian," kata salah satu pihak Kementerian Perdagangan Korea Selatan setelah Badan Banding WTO mengeluarkan laporan penyelidikan mereka, seperti dikutip dari NHK News, Rabu (11/9).
Selain itu, Badan Banding WTO menolak argumen yang mengatakan, permasalahan perdagangan itu telah merusak industri Korea Selatan. Mengenai analisis kerusakan, pihak Kementerian Perdagangan Korea Selatan menuturkan, WTO akan menganalisis terlebih dulu menggunakan cara objektif dan tepat.
Lebih lanjut, pihak Kementerian Perdagangan Korea Selatan menjelaskan, dalam laporan yang dibuat WTO, mereka hanya menerima argumen Jepang, bahwa Negeri Gingseng tidak menjelaskan secara rinci, apakah permasalahan impor menyebabkan harga produk dalam negeri tertekan atau tidak.
Sementara itu, mengenai kelanjutan penanganan konflik dagang antara kedua negara itu, Kementerian Perdagangan Korsel mengatakan, mereka terus menggunakan prosedur WTO. Selain itu, menyelesaikan konflik antara Korea Selatan dan Jepang. Seoul ingin kepentingan nasional mereka tetap terlindungi.
"Kami akan terus mengikuti prosedur WTO. Demi menyelesaikan konflik ini dan juga kepentingan nasional kami," ujarnya.