Jakarta, Gatra.com - Peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan bahwa ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi Undang-Undang KPK di sektor sumber daya alam.
"KPK fokus pada penindasan korupsi dan pencegahan di sektor sumber daya alam. Artinya, dengan dilemahkannya KPK akan melanggengkan proses ini," ujar Iqbal saat ditemui Gatra.com, Selasa petang (10/9).
KPK, lanjut Iqbal, memiliki peran dan wewenang khusus untuk bisa langsung melapor ke presiden terkait dugaan kasus-kasus penyelewengan pajak, aset, maupun konsesi lahan.
"Misalnya, penangguhan konsesi lahan atas perusahaan Tanito Harum merupakan hasil KPK yang mengirim surat ke presiden. Jadi memang KPK punya kunci ke presiden," ucap Iqbal.
Hal yang paling memungkinkan dari manfaat Revisi UU KPK adalah pengusaha di sektor sumber daya alam yang punya konflik kepentingan akan lebih leluasa dalam melakukan berbagai penyelewengan tanpa tersentuh.
"Dengan cara melemahkan KPK, itu akhirnya fungsi pencegahan, koordinasi, dan supervisi KPK di sektor sumber daya alam tentu akan melemah," pungkasnya.