Home Ekonomi Perusahaan Bakar Hutan, Dinas Perkebunan Riau Membisu

Perusahaan Bakar Hutan, Dinas Perkebunan Riau Membisu

Pekanbaru, Gatra.com - Terbakarnya lahan PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, menambah daftar panjang dugaan keterlibatan korporasi dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan di daerah itu. Penghujung Juli 2019, Satuan Tugas karhutla Riau sudah menyurati 5 perusahaan lantaran kebakaran lahan yang terjadi di dekat areal kebunnya. Lima perusahaan itu antara lain; PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kabupaten Pelalawan.
Awal Agustus 2019, Polda Riau menetapkan PT Sawit Subur Sejatera (SSS) sebagai tersangka karhutla di Riau. Akhir Agustus 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan konsesi milik 4 korporasi; PT RAPP,  PT SRL, PT AA dan PT GSM. 
Banyaknya korporasi yang terjerat persoalan kebakaran hutan, membuktikan dugaan sektor tersebut sebagai salah satu pemicu  deforestasi hutan di provinsi ini.  Namun, hingga kini Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau belum mau memberikan tanggapan. Kepala Dinas instansi tersebut Ferry. HC belum mau memberikan keterangan seputar maraknya keterlibatan korporasi perkebunan dalam kejadian karhutla di Riau. 
Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga kini Provinsi Riau merupakan daerah terluas dilanda Karhutla di Sumatera, dengan luasan 49.266 hektare (Ha). Adapun kebakaran di Riau paling banyak terjadi di lahan gambut mencapai 40.553 Ha, dan tanah mineral 8.713 Ha.
Sementara itu fungsionaris DPD PDI Riau, Rudinal Batubara, berharap tindakan tegas diterapkan kepada  perusahaan perkebunan yang tidak mematuhi ketentuan. "Saya berharap ada tindakan tegas. Kalau perlu HGU (Hak Guna Usaha) ditinjau ulang," katanya.
 
667